Stempel memiliki pengertian yang hampir
sama dengan cap dan meterai, meskipun dalam praktik ada perbedaan. Stempel
(Belanda) berarti stempel atau cap. Kata kerja stempelen berarti
membubuhkan cap (S. Wojowasito, 1997: 632). Cap (capa dalam
bahasa Hindi) adalah hasil cetakan gambar, tulisan, atau keduanya pada suatu
benda. Meterai (muttirai dalam bahasa Tamil) hampir sama artinya dengan
cap, namun sehari-hari ditafsirkan sebagai benda mirip prangko yang dibubuhkan
pada kertas berharga seperti perjanjian dan kuitansi. Stempel adalah istilah
yang digunakan untuk menggambarkan bagian ‘negatif’ dari cap, sedangkan cap
adalah bagian ‘positif’ yang tercetak di kertas.
Stempel,
cap, dan meterai adalah bentuk simbolis yang merepresentasikan keberadaan atau
kehadiran seseorang, pejabat atau kelompok. Wujudnya telah lama dikenal dalam
sejarah manusia, sebagaimana tampak dari banyak peninggalan sejarah. Bahkan
sudah ada cabang ilmu khusus yang mempelajari keberadaan stempel, cap, meterai,
relief, patung, atau gambar kecil, yang disebut dengan Sigilografi.
Stempel
berfungsi sebagai tanpa pengenal dari orang yang namanya tertera atau tanda
tangannya tercantum dalam dokumen. Sebenarnya, dengan nama dan tanda tangan
pun, kehadiran dan persetujuan seseorang bisa diketahui. Namun dengan stempel,
keyakinan atas persetujuan semakin kuat.
Misalkan
tanda tangan dalam suatu kontrak. Tanda tangan yang dibubuhkan para pihak dalam
kontrak mengandung arti bahwa para pihak sudah setuju dengan kontrak tersebut,
termasuk sudah setuju dengan isinya (Fuady, 2007: 89). Lantas, apakah
stempel masih perlu jika sudah ada tanda tangan?
Stempel
Warna / Otomatis Ukuran Standar
-
1
warna = Rp. 80.000,-
-
2
warna = Rp. 95.000,-
Stempel
Biasa Ukruan Standar
-
Gagang Kristal = Rp. 40.000,-,
-
Gagang Kayu = Rp. 35.000,-
Order dan Design
Jl.
Siliwangi Komp. Pondok Benda Indah RT. 03/15
Pondok
Benda – Pamulang – Tangerang Selatan
Telp./WA. 087763211222
Email
: teguhtqw@gmail.com
Contoh :